Pancasila dan Wujud Sosialisme Religius



Pancasila dan Wujud Sosialisme Religius
(M. Sadli Umasangaji)





            Dalam bulan Juni ini telah ditetapkan 01 Juni sebagai Hari Pancasila. Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Penentuan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila akan diumumkan melalui Keputusan Presiden. (Kompas, 2016). Presiden Indonesia berujar “Pancasila harus diamalkan. Pancasila harus menjadi ideologi yang bekerja. Pancasila harus dijaga kelanggengannya”. (BBC, 2016)
            Kenyataannya seharusnya dalam memperingati Hari Pancasila dibersamai dengan peningkatan kesejahteraan rakyatnya. Jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat terus meningkat pada 2015. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Kemiskinan, jumlah penduduk miskin terus meningkat pada 2015 yakni sebesar 11,13 persen atau sebanyak 28,51 juta orang. Sedangkan pada 2014 jumlah penduduk miskin sebesar 10,96 persen atau 27,73 juta orang. Naiknya harga beras pun disebutkan memberikan kontribusi yang besar terhadap penurunan daya beli masyarakat miskin. Kondisi ini kemudian menyebabkan kemiskinan meningkat. (Republika, 2016). Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 28,51 juta jiwa atau 11.13 persen dari total penduduk sampai September 2015. (CNN Indonesia, 2016)

Pancasila dan Pandangan
Hari Lahir Pancasila mengacu pada pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 di hadapan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pidato itu, Soekarno membeberkan lima dasar bagi Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, Bung Karno dengan tegas menyatakan Pancasila adalah kiri. Bung Karno mengatakan unsur utama pancasila adalah keadilan sosial.
Pandangan lain, perumpamaan yang diberikan oleh Prof. Buya Hamka, tentang pancasila sebagai suatu bilangan 10.000 (sepuluh ribu) dimana angka 1 (satu) merupakan perumpamaan sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa), dan empat angka nol berikutnya merupakan perumpamaan empat sila selanjutnya. Sekarang hilangkan angka 1 (satu) itu, maka yang akan terjadi ialah deretan angka nol itu, nilanya akan tetap juga. Pendeknya, Ketuhanan Yang Maha Esa itulah yang secara mutlak memberi arti bagi pancasila dan sila apapun dalam kehidupan manusia (Madjid, 2013).
Dan Bung Hatta, salah seorang penanda tangan Piagam Jakarta, yang didalamnya, untuk pertama kalinya secara resmi nilai-nilai kelak disebut Pancasila itu dirumuskan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila primer dan utama yang menyinari dan menjadi sumber dalam kehidupan manusia ini. Ketuhanan Yang Maha Esa itulah yang mendasari dimensi-dimensi moral yang akan menopang setiap peradaban manusia (Madjid, 2013). Karena sikap mengembalikan segala permasalahan kepada ajaran Tuhan Yang Maha Esa adalah sikap yang konsekuen kepada nilai-nilai Pancasila.

Benturan Pandangan dan Kebebasan
            Semisal terjadi diskusi tentang NKRI Harga Mati, Khilafah yang dianggap degradasi nasionalisme dan anti-Pancasila. Mengapa tidak kita jadikan sikap membebaskan sebagai persatuan. Persatuan Indonesia, sila ketiga. Mau apapun, mau khilafah, nasionalisme, yang paling mendasar adalah terwujudnya keadilan sosial sebagai bentuk kesejahteraan. Bentuk nasionalisme tapi ternyata semakin marak penyelewengan terhadap peradaban manusia, semakin marak kemiskinan, maka nyatanya adalah sikap terhadap degradasi pancasila. Sikap yang naif. Bila Khilafah ternyata menjamin semua hal terkait kesejahteraan maka mengapa kita menafikan hal demikian.
Seperti yang diuraikan Nurcholish Madjid, pengertian keadilan yang menyeluruh ini, yaitu keadilan dalam maknanya sebagai sikap yang fair dan berimbang kepada sesama manusia, melahirkan hal-hal lain yang merupakan kelanjutan logis-nya. Yang amat penting dalam hal ini ialah adanya pengakuan yang tulus bahwa manusia dan kelompoknya selalu beraneka raga, plural atau majemuk. Dengan kata lain, pandangan kemanusiaan yang adil itu melahirkan kemantapan bagi prinsip yang dijiwai oleh sikap saling menghargai dalam hubungan antarpribadi dan kelompok anggota masyarakat itu.
Persatuan tidak mungkin terwujud tanpa adanya sikap saling menghargai. Jangan sampai ada satu kelompok yang menjunjung sesuatu dan kemudian menafikan sesuatu. Maka kemanusiaan yang beradab hanya ada dalam keadilan, dan hanya kemanusian yang adil yang mampu mendukung peradaban.

Keadilan Sosial dan Sosialisme Religius
            Tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kita semua telah mengetahui kedudukan cita-cita pada kehidupan bernegara. Ia merupakan sumber tujuan sebenarnya Republik yang merdeka ini, dan merupakan sumber semangat bagi mereka yang hendak berdharma kepada rakyat. Sosialisme dapat dianggap sebagai suatu cara lain untuk mengungkapkan ciri masyarakat yang dicita-citakan oleh pancasila, yaitu masyarakat berkeadilan sosial. Keadilan sosial itulah, jika ditilik dari sudut susunan Pancasila, yang merupakan tujuan kita bernegara. (Madjid, 2013)
            Sayyid Qutbh (1994) dalam buku “Keadilan Sosial dalam Islam” menuliskan, asas-asas dimana Islam menegakkan keadilannya itu adalah kebebasan jiwa, persamaan kemanusiaan yang sempurna, dan jaminan sosial yang kuat. Islam benar-benar memulai dengan melakukan pembebasan jiwa dari segala bentuk peribadatan dan ketundukkan kepada apapun selain Allah. Lanjutnya Sayyid Quthb menerangkan politik pemerintahan dalam Islam dibangun atas asas, keadilan penguasa, ketaatan rakyat, dan permusyawaratan antara penguasa dengan rakyat.
            Nurcholish Madjid (2013), menyatakan tentang prinsip-prinsip dalam agama Islam dengan kaitan semangat sosialisme. (1) seluruh alam raya ini beserta isinya adalah milik Tuhan. Tuhan-lah pemilik mutlak segala yang ada, (2) benda-benda ekonomi adalah milik Tuhan (dengan sendirinya), yang kemudian dititipkan kepada manusia (kekayaan sebagai amanah), (3) penerima amanah harus memperlakukan benda-benda itu sesuai dengan ‘kemauan’ Sang Pemberi Amanah (Tuhan), yaitu hendaknya diinfakkan menurut jalan Allah. (4) kesempatan manusia memperoleh kehormatan amanah Allah itu (yaitu mengumpulkan kekayaan) harus didapatkan dengan cara bersih dan jujur (halal). (5) setiap tahun, harta yang halal itu dibersihkan dengan zakat. (6) penerima amanah harta tidak berhak menggunakan (untuk diri sendiri) harta itu semaunya, melainkan harus dengan timbang rasa begitu rupa sehingga tidak menyinggung rasa keadilan umum. (7) orang miskin mempunyai hak yang pasti dalam harta orang-orang kaya. (8) dalam keadaan tertentu, kaum miskin berhak merebut hak mereka dari orang-orang kaya, jika kedua ingkar. (9) kejahatan tertinggi terhadap kemanusiaan adalah penumpukan kekayaan pribadi tanpa memberinya fungsi sosial. (10) cara memperoleh kekayaan yang paling jahat adalah riba. (11) manusia tidak akan memperoleh kebajikan sebelum menyosialisasikan harta yang dicintainya. Gagasan ini sebagai gambaran dari keadilan sosial yang termanifestasi dalam sosialisme religius.

Posting Komentar

0 Komentar