Ideasi Gerakan
Menelisik KAMMI Sebagai Bagian dari Sipil Keummatan
Menelisik KAMMI
Sebagai Bagian dari Sipil Keummatan
(Refleksi Milad
KAMMI ke XVI, 29 Maret 2014)
M. Sadli Umasangaji
(Founder Celoteh Ide)
Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S Al-Hujurat 49:13)
Istilah ‘Sipil Keummatan’ adalah sebuah
frase yang tertuang dalam Rencana Strategis KAMMI Periode 2013-2015 dengan
tahapan implementasinya 2014 hingga 2024. Padanan frase ini, mungkin memiliki
makna yang mirip dengan ‘Masyarakat Sipil’ ataupun ‘Masyarakat Madani’.
Locke (dalam Fahri Hamzah, 2010),
mengatakan masyarakat sipil menyangkut berbagai gerakan sosial, organisasi
profesi, dan sebagainya. Menurut Larry Diamond (dalam Fahri Hamzah, 2010),
masyarakat sipil juga merupakan organisasi yang otonom dan berusaha menyuarakan
nilai-nilai, mendirikan perkumpulan dan menggalang solidaritas serta
memperjuangkan kepentingan mereka. Sebagai organisasi yang termasuk masyarakat
sipil meliputi pertama, ekonomi (jaringan dan asosiasi komersial serta
produktif). Kedua, budaya (agama, etnik, komunal, dan lembaga/asosiasi lain
yang membela hak kolektif, nilai kepercayaan, simbol). Ketiga, pendidikan dan
informasi (organisasi yang bergerak di bidang penyebaran pengetahuan publik,
ide, berita, dan infromasi). Keempat, kelompok kepentingan (organisasi yang
memajukan dan membela kepentingan anggotanya, misalnya organisasi buruh,
asosiasi veteran, pensiunan, kelompok profesional). Kelima, kelompok budaya
(organisasi non partisan) yang memperbaiki sistem politik dan membuatnya lebih
demokratis seperti; HAM, mobilisasi dan pendidikan pemilih, pemantau pemilih,
pemberantasan praktek korupsi. Keenam, organisasi kekuatan moral atau ideologis
(organisasi yang mengalirkan ide dan informasinya yang mengkritik dan
mengevaluasi negara meliputi media massa independen, aktivis budaya, dan
intelektual yang otonom. Ketujuh, gerakan yang berorientasi pada isu seperti
perlindungan lingkungan, reformasi tanah, perlindungan konsumen, hak-hak
perempuan, hak-hak minoritas, penduduk asli, dan korban lain dari diskriminas
dan kekejaman.
Fahri Hamzah mengungkapkan hal
inilah yang dipahami kalangan Gramscian yang menempatkan masyarakat sipil yang
menghadapi ideologi negara yang dihuni kalangan intelektual organik. Lain
halnya dengan pemahaman kaum Hegelian yang lebih memandang pada aspek peran
masyarakt sipil yang dikawal oleh kalangan menengah. Istilah yang dikemukan
Gramsci, intelektual tradisional adalah mereka yang secara terus menerus
melakukan hal yang sama dari generasi ke generasi, penyebar ide dan mediator
antara massa rakyat dengan kelas atas. Intelektual organik adalah intelektual
reflektif atas konteks historis dan revolisioner dalam memperjuangkan manifes
perenungannya, intelektual-akademisi yang mendedikasikan proses pembelajaran
sebagai upaya membuka ruang atas terjadinya gap antara teori dan praktik.
Gagasan utama masyarakat sipil
adalah situasi kehidupan yang mampu menghadirkan kesetaraan antara peran rakyat
dengan penguasa. Entitas masyarakat sipil sendiri berfungsi sebagai penyeimbang
kekuasaan yang berpotensi memaksakan kehendaknya di ruang publik politik.
Konsep masyarakat sipil juga merujuk pada kajian tentang kekuasaan politik yang
mengacu pada teori kontrak sosial. Masyarakat sipil merupakan ide normatif
mengenai kebebasan dan persamaan warga negara sebagai kesatuan politik, bukan
masyarakat yang menciptakan negara tetapi melalui kontrak sosial kehadiran
masyarakat disatukan di bawah kekuasaan negara. Kekuatan sipil juga menunjukkan
adanya kontrol sipil terhadap pemerintah.
Secara historis, kehadiran KAMMI
juga bagian dari kehadiran terhadap Masyarakat Sipil atau Sipil Keummatan. KAMMI lahir didasari sebuah
keprihatinan yang mendalam terhadap krisis nasional tahun 1998 yang melanda
Indonesia. Krisis kepercayaan terutama pada sektor kepemimpinan telah
membangkitkan kepekaan para pimpinan aktivis dakwah kampus di seluruh Indonesia
yang saat itu berkumpul di UMM - Malang. Adanya
tuntutan dari kondisi yang menginginkan sebuah wadah perjuangan dakwah yang
mengimplementasikan Al-Qur’an dan Sunnah di dalamnya, pentingnya akan sosok
mahasiswa yang berkarakter pemimpin, potensi mahasiswa-mahasiswa unggulan yang
sangat perlu diarahkan pola fikirnya dan dibentuk karakternya. Inilah landasan
kemunculan KAMMI.
Secara filosofi, konsep Sipil Keummatan terpatri dalam
misi KAMMI, pertama pada misi pertama KAMMI, membina
keIslaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia. Kedua, pada misi
keempat KAMMI, mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia
menjadi masyarakat yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera. Ketiga, pada misi
kelima KAMMI, mengembangkan kerjasama antar elemen bangsa dan negara dengan
semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar
ma`ruf nahi munkar). Dan dalam Paradigma KAMMI, KAMMI sebagai Gerakan Dakwah
Tauhid, Gerakan Intelektual Profetik, Gerakan Sosial Independen, dan Gerakan
Ekstra Parlementer.
Menurut Nurcholish Madjid, asas
utama konsep masyarakat sipil adalah kebebasan dan supremasi hukum. Kebebasan
tersebut mencakup kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, hak
memberi suara, partisipasi dalam pembuatan keputusan politik dan hak untuk
mengkritik pemerintah. Prasyarat peran masyarakat sipil yang akrab disebut oleh
Nurcholish Madjid sebagai “Masyarakat Madani”.
Istilah Masyarakat Madani juga
diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim dengan mendefenisikan sebagai masyarakat
bermoral dan menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas
masyarakat. Masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif individual dari
segi pemikiran, seni, ekonomi, dan teknologi. Sistem sosial yang cakap dan
seksama serta pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu
atau keinginan individu menjadikan keterdugaan serta ketulusan atau transparency
sebagai sistemnya
Menurut Fahri Hamzah, indikasi kehadiran Masyarakat
Sipil diantaranya, pertama masyarakat sipil menyediakan wahana sumber daya
politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk menjaga dan mengawasi keseimbangan
negara. Asosiasi independen dan media yang bebas memberikan dasar bagi
pembatasan kekuasaan negara melalui kontrol publik. Kedua, keanekaragaman dan
pluralitas dalam masyarakat sipil dengan berbagai kepentingannya bisa menjadi
dasar penting bila dikelola dengan baik. Ketiga, masyarakat sipil juga akan
memperkaya peranan partai-partai politik dalam hal partisipasi politik,
meningkatkan efektivitas pola dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
Keempat, ikut menjaga stabilitas negara. Masyarakat sipil mampu menjaga
independensinya. Kelima, sebagai wadah seleksi dan lahirnya para pemimpin
politik yang baru. Keenam, mampu menghalangi munculnya rezim otoriter.
Konsep masyarakat sipil merupakan bagian dari semangat
partisipasi rakyat yang bersumber dari pengakuan atas kebebasan, kesetaraan,
dan keseimbangan peran antara sipil dengan negara. Kebebasan menjadi terjamin,
dan menghindari kemungkinan terjadinya benturan kepentingan dalam masyarakat.
Jika kemudian benturan tidak bisa dihindarkan, maka individu bisa menyerahkan
kepentingan pribadinya dalam sebuah ranah masyarakat sipil. Hal ini menegaskan
bahwa meski ada peleburan kepentingan, namun tidak melukai perasaan senang,
kenyamanan, dan kedamaian dalam diri individu. Hal ini juga menegaskan bahwa
masyarakat sipil tidak sekedar oposisi terhadap negara, namun juga terdapat
upaya untuk mensintesakan kepentingan individu dan negara dalam ruang publik.
Enam
belas tahun sudah KAMMI meleburkan diri sebagai gerakan mahasiswa, kebangsaan, maupun keummatan, pada hakikatnya perjuangan
pergerakan KAMMI bersifat terpadu (integral), tidak diartikan secara terpisah. Begitu pula gerakan KAMMI tidak bisa dilihat dari sisi ke-KAMMI-annya
saja. KAMMI perlu menempatkan diri sebagai bagian inheren dari arus besar
anasir perubahan, baik ia sebagai gerakan mahasiswa, kebangsaan, maupun
keummatan. Jadi di sini KAMMI harus menyadari bahwa sejarah gerakannya adalah
bagian dari kelanjutan sejarah gerakan mahasiswa, gerakan kebangsaan, dan
gerakan keummatan.
Maka langkah praktisnya adalah KAMMI
perlu menawarkan gagasan “Gerakan Sipil Keummatan” kepada berbagai kalangan
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, organisasi
kepemudaan, dan berbagai lembaga pemerintah melalui silahturahim, dialog,
diskusi dan lainnya.
Gerakan Sipil Keummatan adalah gerakan moral, gerakan
sosial, dan gerakan politik. Sipil Keummatan agar terwujudnya prinsip-prinsip seperti
syura (musyawarah), musawah (kesejajaran), adalah (keadilan), amanah, masuliyah
(tanggung jawab), dan hurriyah (kebebasan). Dengan demikian, keberadaan sipil
keummatan tidak semata sebagai pihak yang berdiri berhadapan dengan negara
melainkan juga sebagai penyeimbang dan mitra negara dalam upaya membangun
masyarakat, khususnya keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat
dengan institusi sosial-politik dalam negara.
Pada akhirnya, upaya memperkuat masyarakat sipil atau
masyarakat madani atau (dalam gagasan KAMMI) sipil keummatan haruslah bersumber
pada kehendak kuat serta niat yang tulus dari masyarakat itu sendiri sambil
didukung oleh kebijakan pemerintah yang adil dan tidak diskriminatif, karena
kita semua adalah contoh bagi yang lainnya. Mengurus bangsa sebesar Indonesia
bukanlah perkara mudah. Diperlukan kebesaran hati dan kedewasaan dari segenap
elemen bangsa dan kerjasama dalam satu tujuan, yakni memperkuat negara. Kuatnya
negara pada gilirannya dibuktikan oleh kuatnya masyarakat sebagai penopang
negara itu sendiri.
Posting Komentar
0 Komentar