Menelisik KAMMI Sebagai Bagian dari Sipil Keummatan

Menelisik KAMMI Sebagai Bagian dari Sipil Keummatan
(Refleksi Milad KAMMI ke XVI, 29 Maret 2014)
M. Sadli Umasangaji
(Founder Celoteh Ide)


Ideasi Gerakan KAMMI




Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S Al-Hujurat 49:13)

Istilah ‘Sipil Keummatan’ adalah sebuah frase yang tertuang dalam Rencana Strategis KAMMI Periode 2013-2015 dengan tahapan implementasinya 2014 hingga 2024. Padanan frase ini, mungkin memiliki makna yang mirip dengan ‘Masyarakat Sipil’ ataupun ‘Masyarakat Madani’.
            Locke (dalam Fahri Hamzah, 2010), mengatakan masyarakat sipil menyangkut berbagai gerakan sosial, organisasi profesi, dan sebagainya. Menurut Larry Diamond (dalam Fahri Hamzah, 2010), masyarakat sipil juga merupakan organisasi yang otonom dan berusaha menyuarakan nilai-nilai, mendirikan perkumpulan dan menggalang solidaritas serta memperjuangkan kepentingan mereka. Sebagai organisasi yang termasuk masyarakat sipil meliputi pertama, ekonomi (jaringan dan asosiasi komersial serta produktif). Kedua, budaya (agama, etnik, komunal, dan lembaga/asosiasi lain yang membela hak kolektif, nilai kepercayaan, simbol). Ketiga, pendidikan dan informasi (organisasi yang bergerak di bidang penyebaran pengetahuan publik, ide, berita, dan infromasi). Keempat, kelompok kepentingan (organisasi yang memajukan dan membela kepentingan anggotanya, misalnya organisasi buruh, asosiasi veteran, pensiunan, kelompok profesional). Kelima, kelompok budaya (organisasi non partisan) yang memperbaiki sistem politik dan membuatnya lebih demokratis seperti; HAM, mobilisasi dan pendidikan pemilih, pemantau pemilih, pemberantasan praktek korupsi. Keenam, organisasi kekuatan moral atau ideologis (organisasi yang mengalirkan ide dan informasinya yang mengkritik dan mengevaluasi negara meliputi media massa independen, aktivis budaya, dan intelektual yang otonom. Ketujuh, gerakan yang berorientasi pada isu seperti perlindungan lingkungan, reformasi tanah, perlindungan konsumen, hak-hak perempuan, hak-hak minoritas, penduduk asli, dan korban lain dari diskriminas dan kekejaman.
            Fahri Hamzah mengungkapkan hal inilah yang dipahami kalangan Gramscian yang menempatkan masyarakat sipil yang menghadapi ideologi negara yang dihuni kalangan intelektual organik. Lain halnya dengan pemahaman kaum Hegelian yang lebih memandang pada aspek peran masyarakt sipil yang dikawal oleh kalangan menengah. Istilah yang dikemukan Gramsci, intelektual tradisional adalah mereka yang secara terus menerus melakukan hal yang sama dari generasi ke generasi, penyebar ide dan mediator antara massa rakyat dengan kelas atas. Intelektual organik adalah intelektual reflektif atas konteks historis dan revolisioner dalam memperjuangkan manifes perenungannya, intelektual-akademisi yang mendedikasikan proses pembelajaran sebagai upaya membuka ruang atas terjadinya gap antara teori dan praktik.
            Gagasan utama masyarakat sipil adalah situasi kehidupan yang mampu menghadirkan kesetaraan antara peran rakyat dengan penguasa. Entitas masyarakat sipil sendiri berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan yang berpotensi memaksakan kehendaknya di ruang publik politik. Konsep masyarakat sipil juga merujuk pada kajian tentang kekuasaan politik yang mengacu pada teori kontrak sosial. Masyarakat sipil merupakan ide normatif mengenai kebebasan dan persamaan warga negara sebagai kesatuan politik, bukan masyarakat yang menciptakan negara tetapi melalui kontrak sosial kehadiran masyarakat disatukan di bawah kekuasaan negara. Kekuatan sipil juga menunjukkan adanya kontrol sipil terhadap pemerintah.
            Secara historis, kehadiran KAMMI juga bagian dari kehadiran terhadap Masyarakat Sipil atau Sipil Keummatan. KAMMI lahir didasari sebuah keprihatinan yang mendalam terhadap krisis nasional tahun 1998 yang melanda Indonesia. Krisis kepercayaan terutama pada sektor kepemimpinan telah membangkitkan kepekaan para pimpinan aktivis dakwah kampus di seluruh Indonesia yang saat itu berkumpul di UMM - Malang. Adanya tuntutan dari kondisi yang menginginkan sebuah wadah perjuangan dakwah yang mengimplementasikan Al-Qur’an dan Sunnah di dalamnya, pentingnya akan sosok mahasiswa yang berkarakter pemimpin, potensi mahasiswa-mahasiswa unggulan yang sangat perlu diarahkan pola fikirnya dan dibentuk karakternya. Inilah landasan kemunculan KAMMI.
Secara filosofi, konsep Sipil Keummatan terpatri dalam misi KAMMI, pertama pada misi pertama KAMMI, membina keIslaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia. Kedua, pada misi keempat KAMMI, mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera. Ketiga, pada misi kelima KAMMI, mengembangkan kerjasama antar elemen bangsa dan negara dengan semangat membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar ma`ruf nahi munkar). Dan dalam Paradigma KAMMI, KAMMI sebagai Gerakan Dakwah Tauhid, Gerakan Intelektual Profetik, Gerakan Sosial Independen, dan Gerakan Ekstra Parlementer.
            Menurut Nurcholish Madjid, asas utama konsep masyarakat sipil adalah kebebasan dan supremasi hukum. Kebebasan tersebut mencakup kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, hak memberi suara, partisipasi dalam pembuatan keputusan politik dan hak untuk mengkritik pemerintah. Prasyarat peran masyarakat sipil yang akrab disebut oleh Nurcholish Madjid sebagai “Masyarakat Madani”.
            Istilah Masyarakat Madani juga diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim dengan mendefenisikan sebagai masyarakat bermoral dan menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat. Masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif individual dari segi pemikiran, seni, ekonomi, dan teknologi. Sistem sosial yang cakap dan seksama serta pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan serta ketulusan atau transparency sebagai sistemnya
Menurut Fahri Hamzah, indikasi kehadiran Masyarakat Sipil diantaranya, pertama masyarakat sipil menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk menjaga dan mengawasi keseimbangan negara. Asosiasi independen dan media yang bebas memberikan dasar bagi pembatasan kekuasaan negara melalui kontrol publik. Kedua, keanekaragaman dan pluralitas dalam masyarakat sipil dengan berbagai kepentingannya bisa menjadi dasar penting bila dikelola dengan baik. Ketiga, masyarakat sipil juga akan memperkaya peranan partai-partai politik dalam hal partisipasi politik, meningkatkan efektivitas pola dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan. Keempat, ikut menjaga stabilitas negara. Masyarakat sipil mampu menjaga independensinya. Kelima, sebagai wadah seleksi dan lahirnya para pemimpin politik yang baru. Keenam, mampu menghalangi munculnya rezim otoriter.
Konsep masyarakat sipil merupakan bagian dari semangat partisipasi rakyat yang bersumber dari pengakuan atas kebebasan, kesetaraan, dan keseimbangan peran antara sipil dengan negara. Kebebasan menjadi terjamin, dan menghindari kemungkinan terjadinya benturan kepentingan dalam masyarakat. Jika kemudian benturan tidak bisa dihindarkan, maka individu bisa menyerahkan kepentingan pribadinya dalam sebuah ranah masyarakat sipil. Hal ini menegaskan bahwa meski ada peleburan kepentingan, namun tidak melukai perasaan senang, kenyamanan, dan kedamaian dalam diri individu. Hal ini juga menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak sekedar oposisi terhadap negara, namun juga terdapat upaya untuk mensintesakan kepentingan individu dan negara dalam ruang publik.
Enam belas tahun sudah KAMMI meleburkan diri sebagai gerakan mahasiswa, kebangsaan, maupun keummatan, pada hakikatnya perjuangan pergerakan KAMMI bersifat terpadu (integral), tidak diartikan secara terpisah. Begitu pula gerakan KAMMI tidak bisa dilihat dari sisi ke-KAMMI-annya saja. KAMMI perlu menempatkan diri sebagai bagian inheren dari arus besar anasir perubahan, baik ia sebagai gerakan mahasiswa, kebangsaan, maupun keummatan. Jadi di sini KAMMI harus menyadari bahwa sejarah gerakannya adalah bagian dari kelanjutan sejarah gerakan mahasiswa, gerakan kebangsaan, dan gerakan keummatan.
Maka langkah praktisnya adalah KAMMI perlu menawarkan gagasan “Gerakan Sipil Keummatan” kepada berbagai kalangan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan berbagai lembaga pemerintah melalui silahturahim, dialog, diskusi dan lainnya.
Gerakan Sipil Keummatan adalah gerakan moral, gerakan sosial, dan gerakan politik. Sipil Keummatan agar terwujudnya prinsip-prinsip seperti syura (musyawarah), musawah (kesejajaran), adalah (keadilan), amanah, masuliyah (tanggung jawab), dan hurriyah (kebebasan). Dengan demikian, keberadaan sipil keummatan tidak semata sebagai pihak yang berdiri berhadapan dengan negara melainkan juga sebagai penyeimbang dan mitra negara dalam upaya membangun masyarakat, khususnya keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial-politik dalam negara.
Pada akhirnya, upaya memperkuat masyarakat sipil atau masyarakat madani atau (dalam gagasan KAMMI) sipil keummatan haruslah bersumber pada kehendak kuat serta niat yang tulus dari masyarakat itu sendiri sambil didukung oleh kebijakan pemerintah yang adil dan tidak diskriminatif, karena kita semua adalah contoh bagi yang lainnya. Mengurus bangsa sebesar Indonesia bukanlah perkara mudah. Diperlukan kebesaran hati dan kedewasaan dari segenap elemen bangsa dan kerjasama dalam satu tujuan, yakni memperkuat negara. Kuatnya negara pada gilirannya dibuktikan oleh kuatnya masyarakat sebagai penopang negara itu sendiri.

Posting Komentar

0 Komentar