Daurah Marhalah: Memaknai Cikal Bakal Kader KAMMI


Daurah Marhalah: Memaknai Cikal Bakal Kader KAMMI
Tanwin Fataha
(PD KAMMI Kota Ternate Periode 2020-2022)






Momentum perhelatan dalam perekrutan mahasiswa baru untuk bergabung dalam organisasi adalah sebuah keniscayaan. Manakala dalam prospek perekrutan tersebut adalah cikal bakal untuk mempersiapkan regenerasi muda dari bobroknya zaman yang semakin kompetitif. Mahasiswa yang ingin mengikuti proses Training Pengkaderan atau dalam istilah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyebut dengan Daurah Marhalah (DM) yang sudah barang tentu dalam tingkatan jenjang pengkaderan secara hierarki ada tahapan-tahapannya.


Bermula dari Daurah Marhalah 1 (DM1) hingga masuk dalam tahapan Daurah Marhalah 2 (DM2) dan Daurah Marhalah 3 (DM3). Ini semua merupakan jenjang pengkaderan dalam mempersiapkan aset umat dan bangsa untuk mengikuti tahapan Training Pengkaderan tersebut. Namun, dalam berKAMMI ada regulasi yang harus dipatuhi oleh calon kader maupun yang baru resmi dikukuhkan sebagai kader KAMMI, yakni seorang kader harus menaati semua peraturan sesuai manhaj dan AD/ART tentunya.


Mentoring atau lebih kita sebut sebagai Madrasah KAMMI adalah agenda yang harus diikuti oleh kader KAMMI. KeKAMMIan seorang kader belum dikatakan sempurna, manakala ia belum mengikuti agenda mentoring atau bahkan liqo atau lebih sering kita sebut sebagai madrasah KAMMI. Sebab fikriyah (pemikiran atau khazanah pengetahuan), jasadiyah (kekuatan jasmani), ruhiyah (rohani) semuanya harus terkombinasi dalam satu kesatuan.


Berangkat dari tiga komponen penting tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa betapa penting seorang kader harus loyalitas terhadap peraturan untuk mencapai keislaman dan memaknai kebangsaan dalam mewarnai ide dan gagasannya pada tataran masyarakat, bangsa dan negara secara universal. Pasca Daurah Marhalah 1 (DM1), seorang kader KAMMI dalam menyandang status sebagai kader Anggota Biasa 1 (AB1), seyogianya ia mengikuti proses agenda mentoring minimal 6 bulan untuk mensugesti dirinya dalam memaknai eksistensinya sebagai kader KAMMI.


Dalam 10 Rukun Bai'at Hasan Al-Banna, poin yang paling pertama adalah al-Fahm (pemahaman). Artinya seorang kader harus memahami eksistensinya kenapa ia harus masuk dalam organisasi KAMMI? Sebab, banyak yang lebih memilih futur karena hanya taklid dan belum memahami makna dirinya sebagai seorang kader yang notabene adalah harapan masa depan bangsa dan agama tentunya. Oleh sebab itu sebagai generasi muda, mari kita rebut kembali keislaman dan keindonesiaan dengan memahami semuanya dalam berkecimpung di suatu wadah tertentu, sehingga ia tidak terkesan kalang kabut dalam melanglang buana di belantara organisasi.


Posting Komentar

0 Komentar